Ketika dalam masa penangguhan asuransi, kamu tidak bisa mendapatkan beberapa manfaat dan hakmu sebagai peserta asuransi. Jika terjadi sesuatu hal maka kamu tidak bisa mengajukan klaim kepada pihak asuransi. Premi: uang yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai biaya atau iuran untuk memperoleh pertanggungan UU itu menjadi landas